JAKARTA,
BSNP-INDONESIA.ORG — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah
(PP) tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP Nomor 57/2021. Pada bagian
menimbang, dijelaskan alasan penerbitan PP tersebut. Bahwa, pendidikan di
Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika,
dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan masyarakat
untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
PP tersebut, diakses dari situs
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176416/PP_Nomor_57_Tahun_2021.pdf. Dalam PP
itu disebutkan, bahwa
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, Standar Nasional Pendidikan digunakan
pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan
Jalur Pendidikan informal.
Pasal 3 ayat (1) menjelaskan, Standar Nasional Pendidikan
mencakup delapan hal. Yaitu; a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c.
standar proses; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga
kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h.
standar pembiayaan.
Standar Nasional Pendidikan ini, menurut Pasal 3 ayat (2),
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan
untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Dijelaskan pula, pada pasal 3 ayat
(3), Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
BSNP
Hal yang menarik dari PP ini, meskipun pemerintah sudah
membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan
amanat UU no:20/2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, namun pasal 34 ayat
(1), PP 37/2021 ini, tidak secara eksplisit menyebutkan BSNP. Namun, ayat itu
memuat, Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian
mutu Pendidikan.
Meskipun sebuah PP merupakan operasionalisasi dari sebuah UU,
namun tampaknya masih ada aturan yang akan dibuat oleh menteri terkait badan
tersebut. Pasal 34 ayat (4) memberikan kewenangan pada menteri untuk mengatur
lebih lanjut. Disebutkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. Bagaimana pengaturan
yang akan dibuat oleh menteri terkait badan ini, masih ditunggu kelanjutannya.
Pada bagian penjelasan dari PP tersebut menyebutkan, evaluasi
terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik.
Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap
sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem,
serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga
mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret
mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam
memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan,
kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah,
distribusi, dan kompeteansi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini
dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah
Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran
yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Sumber : https://bsnp-indonesia.org/2021/04/presiden-tandatangani-pp-standar-nasional-pendidikan/








BERANDAKU
0 comment:
Posting Komentar