JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Pendidikan tetap perlu standar.
Jangankan pendidikan, di bidang lain pun saat ini seperti sedang berlomba untuk
membuat standar agar kualitasnya meningkat.
Lihat saja sopir gojek, juga ada standarnya. Tidak boleh
pakai jaket bolong dan warna jaketnya tidak boleh pudar, tidak boleh bau apek,
helm tidak boleh yang diluar standar. Bahkan, kementerian Pariwisata pun
mengeluarkan aturan tentang standar usaha panti pijat. Lha ini, masak
pendidikan tidak ada standarnya,” ujar Prof Suyanto, anggota Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) ketika berbicara dalam Ngopi Seksi (Ngobrol Pintar
Seputar Edukasi) yang digelar secara daring, di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Ngopi Seksi ini mengangkat tema apakah BSNP, BAN, Pengawas
Sekolah/Madrasah, dan penilik sekolah akan hilang dari pendidikan Indonesia
pasca PP 57/2021.
“Rumor itu, jika ada yang mengatakan tidak ada standar dalam
pendidikan. Di PP itu ada, tetapi rumornya nggak usah pakai standar pendidikan.
Tapi, kadang-kadang di negeri ini yang benar itu rumor. Kalau itu terjadi akan
sangat memprihatikan, pendidikan tanpa standar. Di dunia lagi ramai membuat
benchmark. Standar pendidikan kalau dihilangkan itu aneh,” ujarnya.
Suyanto menjelaskan, dalam tata urutan perundang-undangan, PP
merupakan turunan UU. Jadi, bukan dari UU langsung ke peraturan menteri
(permen). Kalau itu yang terjadi, berarti ada hal yang dilompati.
“Oleh karena itu, ketika standar dikatakan tidak ada, maka
sebetulnya itu tetap ada, karena UU Sisdiknas mengatakan begitu. Di UU itu juga
memberikan check and balance. Karena itu ada pengawas sekolah, badan pembuat
standar yang independen, badan akreditasi dan sebagainya. Bahkan, kalau mau
lebih kuat, badan standar ini bisa saja dikaitkan langsung dengan presiden,
sehingga bertanggungjawab pada presiden agar posisinya lebih kuat dibandingkan
sekarang, sebagai evaluasi eksternal dari sistem pendidikan,” ujarnya.
Jadi untuk check and balance sistem pendidikan, Suyanto
mengatakan, tidak bisa diserahkan begitu saja pada satuan pendidikan, dimana
para pengawas tidak ada. Menurutnya, sungguh aneh jika pelaksana, pengawas
dilakukan oleh orang yang sama.
“Aneh jika peraturan dibuat sendiri, dilakukan, dan dievaluasi
sendiri. Itu tidak ada check and balance. Di PP 57/2021, itu sudah semakin
memudar. Pengawas dihilangkan, diganti hanya pimpinan sekolah. Sekolah
melaksanakan standar tidak jelas, laksanakan programnya sendiri dan diawasi
sendiri,” ujar Suyanto.
Terkait kerja BSNP, Suyanto mengatakan, saat ini sudah ada
beberapa standar yang sudah selesai dibuat oleh BSNP. Standar-standar tersebut
sudah diserahkan pada mendikbud. Salah satunya tentang standar PAUD dan
Pendidikan Jarak Jauh.
“Masalahnya, hingga saat ini beberapa standar yang sudah
dibuat oleh BSNP itu dibiarkan saja. Dipakai tidak, ditolak tidak, dibiarkan
saja, tidak ada followed up nya. Katanya karena masih menuggu PP yang ketika
itu sedang akan dibuat. Nah sekarang sudah selesai, lalu apa,” ujarnya.
Terkait PP 57/2021, di forum terpisah, Ketua BSNP Prof Abdul
Mu’ti mengatakan, dalam sejarah Indonesia, PP ini telah membuat record baru.
Pasalnya, PP ini paling cepat direvisi setelah disahkan oleh presiden.
“Tidak sampai seusia kecambah, karena belum berusia satu
hari, sudah langsung direvisi. Direvisi karena banyak sekali cacat bawaan yang
ada dalam PP itu,” ujarnya.








BERANDAKU
0 comment:
Posting Komentar