TAIGANJA

Beberapa jenis Taiganja

BENDA PURBAKALA

Beberapa Benda Purbakala yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.

SITUS MEGALIT

Beberapa Situs Megalit di Wilayah Napu.

SULTENG Daerah 1000 Megalit

Sulawesi Tengah dicanankan sebagai Daerah Seribu Megalit ...

PETA TUA

Peta Tua Wilayah Indonesia.

Sabtu, 18 Desember 2021

Presiden Tandatangani PP Standar Nasional Pendidikan

 

 


JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP Nomor 57/2021. Pada bagian menimbang, dijelaskan alasan penerbitan PP tersebut. Bahwa, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

          PP tersebut, diakses dari situs https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176416/PP_Nomor_57_Tahun_2021.pdf. Dalam PP itu disebutkan, bahwa

          Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

          Pasal 3 ayat (1) menjelaskan, Standar Nasional Pendidikan mencakup delapan hal. Yaitu; a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan.

          Standar Nasional Pendidikan ini, menurut Pasal 3 ayat (2), digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Dijelaskan pula, pada pasal 3 ayat (3), Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

 

BSNP

          Hal yang menarik dari PP ini, meskipun pemerintah sudah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan amanat UU no:20/2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, namun pasal 34 ayat (1), PP 37/2021 ini, tidak secara eksplisit menyebutkan BSNP. Namun, ayat itu memuat, Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.

          Meskipun sebuah PP merupakan operasionalisasi dari sebuah UU, namun tampaknya masih ada aturan yang akan dibuat oleh menteri terkait badan tersebut. Pasal 34 ayat (4) memberikan kewenangan pada menteri untuk mengatur lebih lanjut. Disebutkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. Bagaimana pengaturan yang akan dibuat oleh menteri terkait badan ini, masih ditunggu kelanjutannya.

          Pada bagian penjelasan dari PP tersebut menyebutkan, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.

          Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompeteansi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.

 


Sumber : https://bsnp-indonesia.org/2021/04/presiden-tandatangani-pp-standar-nasional-pendidikan/

Pembelajaran Hibrid Perlu Disiapkan

 

JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Abdul Mu’ti mengingatkan semua pihak untuk bersiap dan menyiapkan model pembelajaran hibrid.

          “Kita harus bertahan atau menyerah pada keadaan. Sebagai kaum beriman, kita bertahan dan meraih kemajuan. Saat ini, teknologi sesuatu yang disebut dunia maya, tetapi kita menghadapinya di dunia nyata. Virtual tapi nyata dan menjadi bagian kehidupan kita. Bagaimana pengaruh pada perubahan dalam pembelajaran. Kita tidak mungkin lagi berjalan mundur. Model pembelajaran hibrid, kampus dan sekolah harus menyiapkan pembelajaran hibrid,” ujarnya dalam diskusi Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

          Abdul Mu’ti mengatakan, saat ini kita berada pada era yang beberapa tahun lalu ditulis para ahli sebagai era disrupsi. Sebuah era yang ditandai oleh fallibility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (FUCA).

          “Sebuah dunia yang tidak pasti, sangat kompleks, dan ambiguitas. Banyak hal terjadi, tetapi tidak diketahui sesungguhnya apa, dan tidak diketahui apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

          Situasinya dari FUCA ke TUCA, situasi yang lebih serius dari turbulence, uncertainty, complexity, dan ambiguity (TUCA). “Kita semua mengalami ini.

          Kita alami goncangan yang sangat luar biasa. Tidak hanya ekonomi, politik, dan mental yang luar biasa,” ujarnya, yang juga mengingatkan bahwa dunia pendidikan juga tergoncang.

          Menyitir Yuval Noah Harari, penulis dalam 21 lesson for 21th century, Abdul Mu’ti mengatakan, selalu ada sesuatu yang baru yang terus hadir. Dan hal baru itu, terjadi dengan begitu cepat.

          Multi mengatakan, yang menjadi trend dunia pada abad 21, seperti diungkapkan oleh para ahli, paling tidak ada empat hal penting dan menentukan.

 

          Pertama, among survival or among the losser. Bertahan atau menyerah pada keadaan. Bagaimana teknologi jadi penting. Meski saat ini masih ada kesenjangan teknologi, belajar online hanya dinikmati oleh yang punya akses pada teknologi. “Mereka yang punya akses gadget, internet dan budget,” ujarnya.

          Kedua, mentality. Bagaimana mental jadi sangat penting. Banyak orang terdampak, langsung menyerah pada keadaan. Covid sebagai masalah sangat serius lalu pasif.

          “Ini kelompok fatalis, jabariyah. Menunjukkan masalah itu, dan ditunjukkan bermasalah, kemudian dibesar-besarkan untuk jadi pembenaran atas keadaan yang dihadapi,” ujar Mu’ti yang mengingatkan, Pandemi Covid-19 juga bisa menjadi tantangan dan opportunity.

          Ketiga, kreativitas menjadi penting. Kita semua melihat, di masa Pandemi Covid-19 ini, ada temuan baru, seperti G-nose dari UGM. Jamaah zoomiyah dan youtubiyah, yang semakin hari semakin menjadi ritual keseharian.

          “Meski banyak orang mengalami tekanan luarbiasa dalam kehidupan, dan mengatasi persoalan dengan cara yang memang dilakukan sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Seperti yang dilakuan para ustadz yang tidak ke masjid dan majelis taklim. Mereka susah, tetapi tidak mengeluh,” ujarnya.

          Keempat, dalam hal pendidikan ketika trend ke depan semuanya terdigitalisasi. Bergerak kedepan, bagaimana menjadikan dunia digital sebagai dunia baru. “Perang kedepan, bukan lagi pakai senjata atau pakai kapal selam, sudah perang data. Siapa yang kuasai data akan menguasai dunia. Isu big data. Istilahnya, digital dictatorship seperti yang dipakai Harari,” ujarnya.


Sumber: https://bsnp-indonesia.org/2021/05/pembelajaran-hibrid-perlu-disiapkan/

 

Pendidikan Tetap Perlu Standar

 

JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Pendidikan tetap perlu standar. Jangankan pendidikan, di bidang lain pun saat ini seperti sedang berlomba untuk membuat standar agar kualitasnya meningkat.

           Lihat saja sopir gojek, juga ada standarnya. Tidak boleh pakai jaket bolong dan warna jaketnya tidak boleh pudar, tidak boleh bau apek, helm tidak boleh yang diluar standar. Bahkan, kementerian Pariwisata pun mengeluarkan aturan tentang standar usaha panti pijat. Lha ini, masak pendidikan tidak ada standarnya,” ujar Prof Suyanto, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ketika berbicara dalam Ngopi Seksi (Ngobrol Pintar Seputar Edukasi) yang digelar secara daring, di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

          Ngopi Seksi ini mengangkat tema apakah BSNP, BAN, Pengawas Sekolah/Madrasah, dan penilik sekolah akan hilang dari pendidikan Indonesia pasca PP 57/2021.

          “Rumor itu, jika ada yang mengatakan tidak ada standar dalam pendidikan. Di PP itu ada, tetapi rumornya nggak usah pakai standar pendidikan. Tapi, kadang-kadang di negeri ini yang benar itu rumor. Kalau itu terjadi akan sangat memprihatikan, pendidikan tanpa standar. Di dunia lagi ramai membuat benchmark. Standar pendidikan kalau dihilangkan itu aneh,” ujarnya.

          Suyanto menjelaskan, dalam tata urutan perundang-undangan, PP merupakan turunan UU. Jadi, bukan dari UU langsung ke peraturan menteri (permen). Kalau itu yang terjadi, berarti ada hal yang dilompati.

          “Oleh karena itu, ketika standar dikatakan tidak ada, maka sebetulnya itu tetap ada, karena UU Sisdiknas mengatakan begitu. Di UU itu juga memberikan check and balance. Karena itu ada pengawas sekolah, badan pembuat standar yang independen, badan akreditasi dan sebagainya. Bahkan, kalau mau lebih kuat, badan standar ini bisa saja dikaitkan langsung dengan presiden, sehingga bertanggungjawab pada presiden agar posisinya lebih kuat dibandingkan sekarang, sebagai evaluasi eksternal dari sistem pendidikan,” ujarnya.

 

          Jadi untuk check and balance sistem pendidikan, Suyanto mengatakan, tidak bisa diserahkan begitu saja pada satuan pendidikan, dimana para pengawas tidak ada. Menurutnya, sungguh aneh jika pelaksana, pengawas dilakukan oleh orang yang sama.

          “Aneh jika peraturan dibuat sendiri, dilakukan, dan dievaluasi sendiri. Itu tidak ada check and balance. Di PP 57/2021, itu sudah semakin memudar. Pengawas dihilangkan, diganti hanya pimpinan sekolah. Sekolah melaksanakan standar tidak jelas, laksanakan programnya sendiri dan diawasi sendiri,” ujar Suyanto.

          Terkait kerja BSNP, Suyanto mengatakan, saat ini sudah ada beberapa standar yang sudah selesai dibuat oleh BSNP. Standar-standar tersebut sudah diserahkan pada mendikbud. Salah satunya tentang standar PAUD dan Pendidikan Jarak Jauh.

          “Masalahnya, hingga saat ini beberapa standar yang sudah dibuat oleh BSNP itu dibiarkan saja. Dipakai tidak, ditolak tidak, dibiarkan saja, tidak ada followed up nya. Katanya karena masih menuggu PP yang ketika itu sedang akan dibuat. Nah sekarang sudah selesai, lalu apa,” ujarnya.

          Terkait PP 57/2021, di forum terpisah, Ketua BSNP Prof Abdul Mu’ti mengatakan, dalam sejarah Indonesia, PP ini telah membuat record baru. Pasalnya, PP ini paling cepat direvisi setelah disahkan oleh presiden.

         “Tidak sampai seusia kecambah, karena belum berusia satu hari, sudah langsung direvisi. Direvisi karena banyak sekali cacat bawaan yang ada dalam PP itu,” ujarnya.

 


Sumber : https://bsnp-indonesia.org/2021/05/pendidikan-tetap-perlu-standar/

Sekolahrumah Juga Bisa Jadi Sandaran Hidup

 

JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Sebagian masyarakat saat ini, sudah ada yang punya keyakinan bahwa untuk mendapatkan penghasilan yang akan digunakan sebagai mata pencaharian hidup, tidak hanya lewat sekolah. Ada orangtua yang yakin bahwa menyalurkan minat dan bakat anaknya, bisa dilakukan di Sekolahrumah.

          Keyakinan inilah, menurut Petrus Harri Utomo, anggota Tim Ahli penyusunan Standar Sekolahrumah yang mendorong bermunculannya Sekolahrumah.

          “Sekolahrumah juga bisa jadi sandaran hidup. Saya melihat praktek dalam Sekolahrumah, sangat tanggap sekali. Kalau dulu ada stereotype, sekolah untuk mencari kerja, sekarang sudah ada keyakinan di luar itupun bisa mendapatkan penghasilan,” ujarnya dalam pembahasan Standar Sekolahrumah yang digelar oleh Badan Standar Nasional Pendidikan di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

          Pertemuan yang berlangsung secara daring ini, didampingi dua orang orang anggota BSNP, Poncojari Wahyono dan Romo Baskoro Poedjinoegroho. Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri Ketua BSNP Abdul Mu’ti dan anggota BSNP Bambang Setiaji.

          Di masyarakat, menurut Harri, sudah ada yang berpandangan dengan jadi youtuber,chef, atlit, atau seniman, sudah bisa digunakan untuk mendapatkan penghasilan.

         “Ini merupakan perkembangan maju, menurut saya. Mereka sudah punya keyakinan lain, bahwa untuk mendapat penghasilan itu tidak hanya bisa didapat dari sekolah,” ujarnya.

          Harry juga menyitir pasal 1 ayat (2) UU Sisdiknas no:20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan, Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggapterhadap tuntutan perubahan zaman.

          Menurutnya, landasan ini amat penting untuk membangun pondasi pendidikan yang bermutu, terutama terkait dengan dasar kebudayaan nasional.

          Ia kemudian juga menyebutkan pasal 4 ayat (5) UU Sisdiknas yang memuat tentang prinsip penyelenggaran pendidikan. Disebutkan, Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca,menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

           “Dasar budaya membaca, menulis dan berhitung ini, amat penting untuk menjadi pondasi anak belajar di masa depan. Saya tidak bisa membayangkan jika seorang anak tidak bisa menulis dan membaca, serta berhitung,” ujar Harri.

          Ia juga menegaskan soal pendidikan alternatif Sekolahrumah yang memberikan kebebasan pada anak-anak untuk mengasah minat dan keahliannya untuk kehidupannya nanti.

          Elih Sudiapermana yang menjadi anggota Tim Ahli Standar Sekolahrumah mengatakan dua hal, satuan pendidikan dan krikulum. Ia menegaskan, Sekolahrumah itu merupakan pendidikan informal. Karakteristik Sekolahrumah adalah orangtua dan lingkungan.

          “Kemudian berkembang ke komunitas. Ini bisa berkembang menjadi satuan pendidikan. Kalau sudah di komunitas ini, apakah tidak bisa bergeser menjadi pendidikan non-formalsaja,” ujarnya.

         Dalam naskah akademik Standar Sekolahrumah, Elih mengingatkan, soal komponen kebangsaan yang perlu ditanamkan bagi anak yang memilih Sekolahrumah.

 


Sumber : https://bsnp-indonesia.org/2021/05/sekolahrumah-juga-bisa-jadi-sandaran-hidup/

Jumat, 17 Desember 2021

Merdeka Belajar

 

Kebijakan Merdeka Belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.

Sampai dengan akhir April 2021 terdapat 10 episode Merdeka Belajar yang telah diluncurkan.

Mau tahu apa saja kebijakannya?

Episode 1 - Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/mendikbud-tetapkan-empat-pokok-kebijakan-pendidikan-merdeka-belajar 

Unduh Paparan Episode 1

 

Episode 2 - Kampus Merdeka

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/mendikbud-luncurkan-empat-kebijakan-merdeka-belajar-kampus-merdeka 

Unduh Paparan Episode 2

 

Episode 3 - Perubahan Mekanisme Dana BOS

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/02/merdeka-belajar-perubahan-mekanisme-dana-bos-menjadi-langkah-pertama-peningkatan-kesejahteraan-guru 

Unduh Paparan Episode 3 File 1

Unduh Paparan Episode 3 File 2

 

Episode 4 - Program Organisasi Penggerak

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/umumkan-program-organisasi-penggerak-kemendikbud-libatkan-organisasi-kemasyarakatan-bidang-pendidik 

Unduh Paparan Episode 4

 

Episode 5 - Guru Penggerak

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/07/kemendikbud-luncurkan-merdeka-belajar-episode-5-guru-penggerak 

Unduh Paparan Episode 5

 

Episode 6 - Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/merdeka-belajar-episode-keenam-transformasi-dana-pemerintah-untuk-pendidikan-tinggi 

Unduh Paparan Episode 6

 

Episode 7 - Program Sekolah Penggerak

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/kemendikbud-luncurkan-merdeka-belajar-episode-7-program-sekolah-penggerak 

Unduh Paparan Episode 7 

Unduh FAQ Episode 7

 

Episode 8 -SMK Pusat Keunggulan

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/03/kemendikbud-luncurkan-merdeka-belajar-kedelapan-smk-pusat-keunggulan 

Unduh Paparan Episode 8

Unduh Infografis Episode 8

Unduh Buku Saku Episode 8

 

Episode 9 - KIP Kuliah Merdeka

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/03/kip-kuliah-merdeka-akses-pendidikan-tinggi-semakin-merata-dan-berkualitas 

Unduh Paparan Episode 9

Unduh Buku Saku Episode 9

 

Episode 10 - Perluasan Program Beasiswa LPDP

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/04/kemendikbud-dan-lpdp-berkolaborasi-ciptakan-sdm-indonesia-unggul-melalui-perluasan-program-beasiswa 

Unduh Paparan Episode 10

 

Episode 11 - Kampus Merdeka Vokasi

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/05/merdeka-belajar-11-kampus-merdeka-vokasi-integrasikan-pendidikan-tinggi-vokasi-dengan-dunia-kerja

Bantuan Operasional Sekolah

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021. Berikut Infografis mengenai kebijakan Dana BOS tahun 2021:

:

 

 

Sumber : https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/bos

Penyederhanaan Kurikulum Sekolah Dasar Dalam Kondisi Khusus di Tengah Pandemi Covid-19

 


          Pandemi Covid-19 yang terjadi hampir selama satu tahun ini memberikan dampak serius terhadap satuan pendidikan. Dimana kegiatan pembelajaran tidak dapat dilaksanakan secara normal seperti biasanya. Adanya pandemi mengharuskan proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, baik luring maupun daring.

          Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi ini banyak melahirkan kendala, baik yang dialami guru, orang tua maupun murid. Selain itu tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi. Hal ini jika terus dibiarkan tentu akan berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif yang berkepanjangan bagi pendidikan Indonesia, khususnya peserta didik sebagai generasi penerus bangsa.

          Kondisi pendidikan akibat Covid-19 ini pun kemudian menuntut adanya sebuah perubahan dan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran yang efektif. Akan tetapi prinsip kebijakan harus tetap mempertimbangkan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat pada umumnya. 

          “Dari permasalahan tersebut itu dikeluarkanlah kebijakan penyederhanaan kurikulum. Artinya bahwa muatan konten dan kompetensi yang selama ini menjadi target pencapaian pembelajaran di kelas harus direvisi dari sisi kuantitas, kualitas, dan prioritas kompetensi dasar. Kompetensi harus lebih disederhanakan yang berorientasi pada kompetensi dasar prasyarat dan esensial yang penting untuk kecakapan hidup,” ujar Dr. Ir. Eko Warisdiono, MM, Analis Kebijakan Madya Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud.

          Eko menuturkan penyederhanaan kurikulum ini akan membuat beban belajar mengajar antara guru dan siswa dapat berkurang dan lebih fokus pada pembelajaran serta penilaian yang bermakna dan esensial.

          “Selain itu kesejahteraan psikososial antara guru dan siswa pun juga akan meningkat. Dan yang tidak kalah penting bagi orang tua siswa juga dapat memudahkan mereka dalam melakukan pendampingan belajar bagi putra-putrinya,” kata Eko.

 

          Proses dari penyederhanaan  kurikulum itu sendiri adalah, terlebih dulu dilakukan analisis dan pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada Kurikulum 2013. Tujuannya adalah  untuk menyederhanakan jabaran cakupan lingkup dan urutan materi atau pembahasan.

         “Hasil dari penyederhanaan kurikulum adalah jabaran kompetensi yang lebih sederhana berorientasi pada kompetensi prasyarat yang penting untuk keberlanjutan belajar dan kompetensi inti,” imbuhnya.

         Eko juga menjelaskan ada dua teknik kegiatan dalam penyederhanaan kurikulum Sekolah Dasar dalam kondisi khusus, yaitu kegiatan untuk kelas awal dan kegiatan untuk kelas tinggi. Teknik kegiatan kelas awal ini diikuti dari berbagai unsur antara lain guru, kepala sekolah, pengawas, praktisi pendidikan baik negeri maupun swasta dari berbagai daerah yang berjumlah kurang lebih 32 orang.

          “Teknis penjelasan kerja pada kegiatan ini antara lain dengan menganalisis KI KD, pemetaan KI KD, analisis sumber belajar dan bahan ajar modul literasi dan numerasi, silabus, dan RPP. Sementara untuk menyusun perangkat pembelajaran kelas tinggi seperti silabus dan RPP, dalam proses pelaksanaannya peserta melakukan pemetaan kompetensi inti dan kompetensi dasar kurikulum 2013, menyederhanakan kompetensi inti dan kompetensi dasar kelas tinggi serta menyusun dokumen kurikulum. Hasil yang diharapkan adalah tersusunnya dokumen KTSP dan perangkat pembelajaran kelas tinggi.” Tandas Eko. (Tim Fungsi Penilaian, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud -DN-)


Sumber : http://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/penyederhanaan-kurikulum-sekolah-dasar-dalam-kondisi-khusus-di-tengah-pandemi-covid-19

۞ PETA LOKASI Rumahku ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞