Pandemi Covid-19 yang terjadi hampir selama satu tahun ini
memberikan dampak serius terhadap satuan pendidikan. Dimana kegiatan pembelajaran
tidak dapat dilaksanakan secara normal seperti biasanya. Adanya pandemi
mengharuskan proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, baik luring
maupun daring.
Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi ini
banyak melahirkan kendala, baik yang dialami guru, orang tua maupun murid.
Selain itu tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi
pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi. Hal ini
jika terus dibiarkan tentu akan berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif
yang berkepanjangan bagi pendidikan Indonesia, khususnya peserta didik sebagai
generasi penerus bangsa.
Kondisi pendidikan akibat Covid-19 ini pun kemudian menuntut
adanya sebuah perubahan dan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran yang
efektif. Akan tetapi prinsip kebijakan harus tetap mempertimbangkan keselamatan
peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat pada umumnya.
“Dari permasalahan tersebut itu dikeluarkanlah kebijakan
penyederhanaan kurikulum. Artinya bahwa muatan konten dan kompetensi yang
selama ini menjadi target pencapaian pembelajaran di kelas harus direvisi dari
sisi kuantitas, kualitas, dan prioritas kompetensi dasar. Kompetensi harus
lebih disederhanakan yang berorientasi pada kompetensi dasar prasyarat dan
esensial yang penting untuk kecakapan hidup,” ujar Dr. Ir. Eko Warisdiono, MM,
Analis Kebijakan Madya Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud.
Eko menuturkan penyederhanaan kurikulum ini akan membuat
beban belajar mengajar antara guru dan siswa dapat berkurang dan lebih fokus
pada pembelajaran serta penilaian yang bermakna dan esensial.
“Selain itu kesejahteraan psikososial antara guru dan siswa
pun juga akan meningkat. Dan yang tidak kalah penting bagi orang tua siswa juga
dapat memudahkan mereka dalam melakukan pendampingan belajar bagi
putra-putrinya,” kata Eko.
Proses dari penyederhanaan
kurikulum itu sendiri adalah, terlebih dulu dilakukan analisis dan
pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada Kurikulum 2013.
Tujuannya adalah untuk menyederhanakan
jabaran cakupan lingkup dan urutan materi atau pembahasan.
“Hasil dari penyederhanaan kurikulum adalah jabaran
kompetensi yang lebih sederhana berorientasi pada kompetensi prasyarat yang
penting untuk keberlanjutan belajar dan kompetensi inti,” imbuhnya.
Eko juga menjelaskan ada dua teknik kegiatan dalam
penyederhanaan kurikulum Sekolah Dasar dalam kondisi khusus, yaitu kegiatan
untuk kelas awal dan kegiatan untuk kelas tinggi. Teknik kegiatan kelas awal
ini diikuti dari berbagai unsur antara lain guru, kepala sekolah, pengawas,
praktisi pendidikan baik negeri maupun swasta dari berbagai daerah yang
berjumlah kurang lebih 32 orang.
“Teknis penjelasan kerja pada kegiatan ini antara lain dengan
menganalisis KI KD, pemetaan KI KD, analisis sumber belajar dan bahan ajar
modul literasi dan numerasi, silabus, dan RPP. Sementara untuk menyusun
perangkat pembelajaran kelas tinggi seperti silabus dan RPP, dalam proses
pelaksanaannya peserta melakukan pemetaan kompetensi inti dan kompetensi dasar
kurikulum 2013, menyederhanakan kompetensi inti dan kompetensi dasar kelas
tinggi serta menyusun dokumen kurikulum. Hasil yang diharapkan adalah tersusunnya
dokumen KTSP dan perangkat pembelajaran kelas tinggi.” Tandas Eko. (Tim Fungsi
Penilaian, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud -DN-)
Sumber : http://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/penyederhanaan-kurikulum-sekolah-dasar-dalam-kondisi-khusus-di-tengah-pandemi-covid-19








BERANDAKU
0 comment:
Posting Komentar