۞ Ψ§ΩΨ³َّΩΩΩΩΩΩΩΨ§َΩ
ُ ΨΉَΩَΩْΩΩΩΩΩΩΩُΩ
ْ
ΩَΨ±َΨْΩ
َΩΩΨ©ُ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩِ ΩَΨ¨َΨ±َΩَΨ§ΨͺُΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩُ ۞
۞ Ψ¨Ψ³ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
Ψ§ΩΩّΩΩΩΩ
Ψ§ΩΨ±ّΨΩ
ٰΩ
Ψ§ΩΨ±ّΨΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
۞
-----------------------------------------------------------------------
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut
Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana
program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis
(juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Nomor
6 tahun 2021. Berikut Infografis mengenai kebijakan Dana BOS tahun 2021:
:
Sumber : https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/bos
۞
Ψ§ΩΨΩ
Ψ―
ΩΩΩ
Ψ±Ψ¨ّ
Ψ§ΩΨΉٰΩΩ
ΩΩ
۞
-----------------------------------------------------------------------








BERANDAKU
0 comment:
Posting Komentar